Dengan dimasukkannya bahasa isyarat dalam Kode Sosial IX (2001) dan Undang-Undang Kesetaraan Disabilitas (2002), bahasa isyarat diakui secara hukum. Pada saat yang sama, orang-orang yang bersangkutan diberikan hak untuk menggunakan bahasa isyarat.
Jobcenter Schwarzwald-Baar-Kreis memperhitungkan klaim ini dengan menginformasikan tentang kemungkinan telefoni video atau penggunaan penerjemah bahasa isyarat.